Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan mengenai lindung nilai mata uang untuk membantu investor melindungi investasi mereka di pasar saham terhadap kemungkinan penurunan nilai tukar rupiah.
"Peraturan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko mata uang bagi investor asing dengan harga yang lebih kompetitif," kata Ketua OJK Wimboh Santoso pada hari Selasa.
Dia berharap regulasi hedging mata uang, yang saat ini dalam persiapan, bisa diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan.
Wimboh mengatakan dengan fasilitas hedging mata uang, investasi di pasar saham Indonesia akan lebih menarik bagi investor asing karena investasinya akan terlindungi dari kemungkinan penurunan nilai mata uang terhadap mata uang asing.
Bursa Efek Indonesia merupakan salah satu pemain terbaik di Asia pekan lalu. Stock Composite Index mencapai rekor tertinggi di 6.355 pada penutupan perdagangan tahun lalu. Indeks naik 20 persen dari 5.296 pada penutupan perdagangan di 2016.
Rupiah juga relatif stabil pada 2017. Tahun ini berakhir pada harga Rp 13.520 terhadap dolar AS, sedikit mengalami penurunan dari Rp 13.400 di awal Januari.
Wimboh mengatakan dengan iklim investasi yang lebih kondusif, pasar saham akan memainkan peran lebih penting dalam menyediakan dana untuk kegiatan bisnis. Dana yang diperoleh dari pasar modal Indonesia mencapai Rp 257,02 triliun pada 2017, melampaui target OJK sebesar Rp 217,02 triliun.