Divisi syariah Indonesia Ulama (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan fatwa untuk dijadikan dasar hukum bagi pengoperasian lembaga peminjaman teknologi keuangan syariah (fintech).
Divisi syariah MUI telah meninjau sejumlah kesepakatan kontrak yang akan dijadikan referensi untuk transaksi fintech berbasis syariah sebelum fatwa dikeluarkan, kata anggota divisi syariah MUI Adiwirman Karim di Jakarta pada hari Kamis.
"Banyak non-Muslim juga tertarik pada pembiayaan fintech berbasis syariah sehingga memiliki potensi pasar yang sangat besar," kata Adiwarman seperti dilansir kontan.co.id .
Setelah munculnya pemberi pinjaman fintech konvensional, orang mulai mengincar potensi industri fintech berbasis syariah.
Empat perusahaan pinjaman fintech berbasis syariah sedang dalam proses pendaftaran dengan OJK.
Fatwa yang direncanakan tersebut menyusul munculnya produk berbasis syariah baru dari perusahaan pinjaman peer-to-peer PT Investree Radhika Jaya.
Sejak uji coba pada bulan November 2017, Investree telah menyalurkan dana syariah sebesar Rp 2,7 miliar (US $ 189.000).
Investree bertujuan untuk mencairkan pembiayaan tahun ini sebesar Rp 1 triliun, 20 persennya berbasis syariah.