Majelis Ulama, OJK mengeluarkan fatwa pada pemberi pinjaman fintech berbasis syariah

Divisi syariah Indonesia Ulama (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan fatwa untuk dijadikan dasar hukum bagi pengoperasian lembaga peminjaman teknologi keuangan syariah (fintech).

Divisi syariah MUI telah meninjau sejumlah kesepakatan kontrak yang akan dijadikan referensi untuk transaksi fintech berbasis syariah sebelum fatwa dikeluarkan, kata anggota divisi syariah MUI Adiwirman Karim di Jakarta pada hari Kamis.

"Banyak non-Muslim juga tertarik pada pembiayaan fintech berbasis syariah sehingga memiliki potensi pasar yang sangat besar," kata Adiwarman seperti dilansir kontan.co.id .

Setelah munculnya pemberi pinjaman fintech konvensional, orang mulai mengincar potensi industri fintech berbasis syariah.

Empat perusahaan pinjaman fintech berbasis syariah sedang dalam proses pendaftaran dengan OJK.

Fatwa yang direncanakan tersebut menyusul munculnya produk berbasis syariah baru dari perusahaan pinjaman peer-to-peer PT Investree Radhika Jaya.

Sejak uji coba pada bulan November 2017, Investree telah menyalurkan dana syariah sebesar Rp 2,7 miliar (US $ 189.000).

Investree bertujuan untuk mencairkan pembiayaan tahun ini sebesar Rp 1 triliun, 20 persennya berbasis syariah.
Share:

Related Posts:

Postingan Populer

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.