Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sekitar 85 persen dari Rp 1,34 triliun (US $ 99,82 miliar) dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak tahun lalu.
Sementara itu, sisa 15 persen penerimaan pajak dikumpulkan melalui tindakan ekstra oleh petugas pajak, seperti menerbitkan surat peringatan, dan juga metode lainnya, tambahnya.
"Kami berharap bisa meningkatkan (kepatuhan sukarela pembayar pajak) hingga 90 persen tahun ini," kata Robert di Jakarta, Kamis seperti dilansir dari kontan.co.id.
Tahun lalu, pemerintah menargetkan untuk mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,45 triliun dalam APBN 2017, namun hanya bisa mencapai sekitar 91 persen dari target.
Semakin banyak pembayar pajak dengan sukarela membayar pajak mereka, semakin mudah bagi pemerintah untuk memperkirakan pendapatan pajak yang akan dikumpulkan, kata Robert.
Dalam upaya mendorong orang membayar pajak, Robert mengatakan, pihaknya akan menggabungkan penegakan hukum yang tangguh dengan perbaikan layanan. "Secara teoritis, melalui pendekatan yang lunak, kantor pajak bisa mengumpulkan lebih banyak pendapatan pajak," tambahnya.